Persyaratan Pendaftaran Sensor

Persyaratan Pendaftaran Sensor Dibedakan Sesuai Kategori Peruntukan Film dan Iklan Film

  1. Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan Kemenbud.
  2. Sinopsis.
  3. Materi Film.
  1. Surat Rekomendasi Impor Film (SRIF) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan Kemenbud.
  2. Sinopsis
  3. Materi Film
  4. Surat Kontrak Film
  1. Surat Keterangan Pencatatan Film (SKPF) atau Surat Rekomendasi Sensor dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan Kemenbud.
  2. Sinopsis.
  3. Materi Film.
  4. Surat Keterangan Penyelenggaraan Kegiatan (SKPK) Festival dan Event.
  1. Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan Kemenbud.
  2. Sinopsis.
  3. Materi Film.
  1. Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan Kemenbud.
  2. Materi Iklan.
  3. Papan Cerita (Storyboard).
  4. Surat keterangan/persetujuan dari instansi bidang kesehatan (iklan alat kesehatan dan praktek pengobatan tradisional).
  5. Surat keterangan/persetujuan dari instansi bidang pengawasan obat dan makanan (iklan obat, pangan olahan, dan kosmetik).
  1. Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF) atau Surat Rekomendasi Impor Film (SRIF) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan Kemenbud.
  2. Poster/Sarana Promosi dalam bentuk softfile.
  3. Sinopsis.