Ikuti tahapan penyensoran film secara sistematis agar proses pengajuan berjalan tepat
dan sesuai prosedur.
Pemohon melakukan Registrasi Akun melalui sistem e-SiAS pada tautan https://sensor.kemdikbud.go.id/
Isi data diri dan perusahaan dengan benar. Setelah disetujui, Pemohon akan mendapatkan notif email, User ID akan aktif dan bisa digunakan untuk login.
Isi data lengkap serta dokumen-dokumen pendukung yang akan diunggah ke sistem e-SiAS.
Pemohon mengisi data Film dan Iklan Film yang akan disensor. Pemohon mengunggah berkas pengajuan data sensor film dan iklan film. Pemohon mendapatkan Bukti Pendaftaran Penyensoran.
Ukuran ≤ 50 MB: unggah langsung di e-SiAS Ukuran > 50 MB: serahkan ke Kantor LSF atau kirim link Google Drive. Sistem akan mengirimkan konfirmasi.
Pemohon melakukan pembayaran secara manual melalui loket kasir di kantor LSF atau melalui metode transfer bank dengan e-Billing. Pemohon mendapatkan bukti pembayaran (invoice).
STLS terbit maksimal 3 hari kerja setelah pembayaran, jika tidak ada revisi. Jika ada revisi, STLS terbit setelah materi diperbaiki dan diunggah ulang. STLS dapat diunduh langsung dari sistem e-SiAS.