Standar Layanan Penyensoran

Informasi mengenai persyaratan penyensoran, prosedur layanan, dan waktu layanan
sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang akuntabel.

Persyaratan Penyensoran

  1. Mengisi data diri pemohon dan perusahaan pada laman https://sensor.kemdikbud.go.id/
  2. Surat Rekomendasi dari Direktorat Perfilman, Musik dan Media Kemendikbudristek.
  3. Surat Kuasa Pendaftar ditugaskan secara resmi oleh Perusahaan/Komunitas (bermaterai) atau Surat Tugas dari Instansi.
  4. Mengisi formulir pendaftaran pada laman https://sensor.kemdikbud.go.id
  5. Melampirkan berkas pendaftaran.

Prosedur Penyensoran

  1. Pendaftar mengakses https://sensor.kemdikbud.go.id/untuk registrasi akun aplikasi dan pendaftaran data materi film/iklan film yang akan disensor.
  2. Petugas LSF memverifikasi data ajuan pendaftaran sensor.
  3. Penjadwalan dan proses penyensoran.
  4. Jika terdapat catatan revisi, maka pemilik menyerahkan kembali materi yang sudah direvisi sesuai catatan revisi kepada petugas.
  5. Penerbitan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Jika film dinyatakan Tidak Lulus Sensor maka terbit Surat Tanda Tidak Lulus Sensor (STLTS).

Layanan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan kepada:

Ketua Lembaga Sensor Film

Komplek Kemendikbud Ristek Gedung F, Lantai 6,
Jl. Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270

Surat Elektronik

esias@kemdikbud.go.id
fasilitasi.lsf@gmail.com

Nomor Telepon

(021) 2524845

Nomor Faksimili

(021) 2529285

Nomor WhatsApp

08118185185

Aduan Layanan Publik

aplikasi SP4N.lapor.go.id
pengaduan@lsf.go.id