LAYANAN PENYENSORAN FILM REPUBLIK INDONESIA

Portal resmi informasi dan pengajuan sensor film

e-SiAS

Sistem Administrasi Sensor Berbasis Elektronik

Perizinan Film

Pendaftaran TPPF, SRIF, dan SKPF

LSF

Media Informasi Dunia Perfilman Indonesia

Alur Pendaftaran Penyensoran Film & Iklan Film

Ikuti tahapan penyensoran film secara sistematis agar proses pengajuan berjalan tepat dan sesuai prosedur.

1) Buka Aplikasi

Pemohon melakukan Registrasi Akun melalui sistem e-SiAS pada tautan https://sensor.kemdikbud.go.id/

2) Pembuatan User ID

Isi data diri dan perusahaan dengan benar. Setelah disetujui, Pemohon akan mendapatkan notif email, User ID akan aktif dan bisa digunakan untuk login.

3) Isi Data Lengkap

Isi data lengkap serta dokumen-dokumen pendukung yang akan diunggah ke sistem e-SiAS.

4) Pendaftaran Sensor

Pemohon mengisi data Film dan Iklan Film yang akan disensor. Pemohon mengunggah berkas pengajuan data sensor film dan iklan film. Pemohon mendapatkan Bukti Pendaftaran Penyensoran.

5) Penyerahan Materi

Ukuran ≤ 50 MB: unggah langsung di e-SiAS Ukuran > 50 MB: serahkan ke Kantor LSF atau kirim link Google Drive. Sistem akan mengirimkan konfirmasi.

6) Pembayaran

Pemohon melakukan pembayaran secara manual melalui loket kasir di kantor LSF atau melalui metode transfer bank dengan e-Billing. Pemohon mendapatkan bukti pembayaran (invoice).

7) Penerbitan STLS

STLS terbit maksimal 3 hari kerja setelah pembayaran, jika tidak ada revisi. Jika ada revisi, STLS terbit setelah materi diperbaiki dan diunggah ulang. STLS dapat diunduh langsung dari sistem e-SiAS.

Visi

Terwujudnya Pelayanan Prima di Bidang Penyensoran Film dan Iklan Film

Misi

  1. Memberikan pelayanan tuntas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku;
  2. Meningkatkan profesionalitas dan integritas sumber daya manusia untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas;
  3. Menyelenggarakan layanan yang cepat, tepat, terjangkau, dan transparan;
  4. Mewujudkan inovasi pelayanan publik.

Senin - Kamis

08.00 – 15.00

Istirahat –>12.00 – 13.00

Jum'at

08.00 – 15.30

Istirahat –>11.30 – 13.00