Portal resmi informasi dan pengajuan sensor film
Sistem Administrasi Sensor Berbasis Elektronik
Pendaftaran TPPF, SRIF, dan SKPF
Media Informasi Dunia Perfilman Indonesia
Ikuti tahapan penyensoran film secara sistematis agar proses pengajuan berjalan tepat dan sesuai prosedur.
Pemohon melakukan Registrasi Akun melalui sistem e-SiAS pada tautan https://sensor.kemdikbud.go.id/
Isi data diri dan perusahaan dengan benar. Setelah disetujui, Pemohon akan mendapatkan notif email, User ID akan aktif dan bisa digunakan untuk login.
Isi data lengkap serta dokumen-dokumen pendukung yang akan diunggah ke sistem e-SiAS.
Pemohon mengisi data Film dan Iklan Film yang akan disensor. Pemohon mengunggah berkas pengajuan data sensor film dan iklan film. Pemohon mendapatkan Bukti Pendaftaran Penyensoran.
Ukuran ≤ 50 MB: unggah langsung di e-SiAS Ukuran > 50 MB: serahkan ke Kantor LSF atau kirim link Google Drive. Sistem akan mengirimkan konfirmasi.
Pemohon melakukan pembayaran secara manual melalui loket kasir di kantor LSF atau melalui metode transfer bank dengan e-Billing. Pemohon mendapatkan bukti pembayaran (invoice).
STLS terbit maksimal 3 hari kerja setelah pembayaran, jika tidak ada revisi. Jika ada revisi, STLS terbit setelah materi diperbaiki dan diunggah ulang. STLS dapat diunduh langsung dari sistem e-SiAS.
Terwujudnya Pelayanan Prima di Bidang Penyensoran Film dan Iklan Film
08.00 – 15.00
Istirahat –>12.00 – 13.00
08.00 – 15.30
Istirahat –>11.30 – 13.00